NIDZHAM PESANTREN PERSATUAN ISLAM 138 CIKIJING MAJALENGKA

MUQADDIMAH

Perkembangan-perkembangan yang terjadi di dunia masa sekarang dan yang akan datang adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dibendung, sebagai konsekuensi dari obsesi dan ambisi manusia yang ingin sesuatu yang lebih baik dari waktu ke waktu. Pada hakekatnya perkembangan itu sendiri merupakan sintesa dari tarik menarik pertentangan antara ambisi-ambisi dan obsesi-obsesi yang diekspresikan seluruh umat manusia. Pertentangan itu pada batas-batas tertentu telah menjadi peperangan dalam bentuk dan eskalasi. Umat manusia yang memiliki modal dasar akademislah yang akan menjadi pemenang peperangan tersebut dan akan menjadi penentu arah perkembangan dunia dalam bentuk nilai-nilai peradaban.

Sekarang ini kita harus mengakui bahwa nilai-nilai peradaban yangb tidak Islami menguasai dan mengatasi nilai-nilai peradaban lain, termasuk ajaran Islam. Bagi kita umat Islam, nilai peradaban yang paling tinggi, paling baik dan satu-satunya yang benar adalah ajaran agama Islam. Namun pertanyaannya ‘mengapa umat Islam tidak menjadi penguasa dan penentu arah perkembangan dunia sesuai obsesi dan ambisi mereka yang berdasarkan ajaran Islam ?’. Yang lebih ironis lagi ‘mengapa umat Islam mengalami kekalahan dimana-mana ?’.

Persoalannya tidak terletak pada ajaran agama Islamnya tapi pada umat Islamnya. Umat Islam tidak mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan ajaran Islam dengan baik dan benar, padahal aktualisasi sebuah konsep adalah proses lanjutan dari internalisasi dan kristalisasi konsep tersebut. Sedangkan internalisasi dan kristalisasi adalah proses pendidikan dan upaya penguasaan-penguatan secara intelektual akademis. Pada proses pendidikan inilah letak persoalan sekaligus kelemahan umat Islam. Minimal, problem besar yang dihadapi pendidikan Islam adalah sikap apriori dan menganggap tidak penting fungsi dan manfaat ‘Ilmu Umum’ bagi perkembangan ‘Ilmu Agama’. Secara umum hal ini mengakibatkan pendidikan Islam sulit berkembang secara optimal dan mendapat simpati umat Islam pada umumnya, bahkan terkesan pendidikan Islam baru bersikap defensiv, dalam arti baru mampu mempertahankan pendidikan ‘Ilmu Agama’ dari serangan pendidikan ‘Ilmu Umum’ sehingga terkesan ajaran Islam tidak aplikatif bahkan dianggap sebuah utopia.

Sebenarnya sikap defensiv pendidikan Islam pada satu sisi dirasakan sudah tepat, namun lebih baiknyalah bila sikap apriori terhadap ilmu umum tidak dikembang lebih lanjut sehingga pendidikan Islam menghasilkan output lulusan yang kuat Imtaqnya sebagai karakteristik utama dirinya, dan luas wawasan Ipteknya sebagai penunjang gerak aktivitasnya di masyarakat. Dan hal itu bisa terwujud jika pendidikan Islam mengembangkan konsep sinergitas proses pendidikan ‘Ilmu Agama’ dan ‘Ilmu Umum’ dalam pendidikan Islam menjadi hal yang sulit ditawar-tawar lagi untuk diselenggaarakan. Dan sekarang ini lembaga pendidikan Islam sebaiknya memiliki tanggungjawab yang proporsional dalam menyikapi perkembangan ‘Ilmu Agama’ dan ‘Ilmu Umum’ tersebut.

Oleh karena itu dengan kemampuan terbatas, Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing merasa bertanggunjawab dan terpanggil untuk mengembangkan model pendidikan tersebut.

Semoga Allah swt meridoi keputusan ini dan melimpahkan hidayah-Nya untuk kemajuan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing. Amin.

BAB 1
WAJAH DAN WIJHAH

PASAL 1
DASAR FILOSOFI DAN SOSIOLOGI PENDIDIKAN

1. Yang dimaksud dengan pilosofi pendidikan Islam adalah nilai dasar, ideologi atau ajaran tertentu yang menjadi kerangka dasar berpikir konseptual dan bergerak secara teknis-operasional dalam penyelenggaraan dan pengembangan suatu institusi pendidikan.
2. Filosofi pendidikan sangat penting untuk dirumuskan oleh sebuah institusi pendidikan untuk mempertegas identitas agar terlihat perbedaan yang signifikan dari institusi pendidikan lainnya dan memperjelas tujuan, arah dan targetnya untuk para lulusannya. Dasar filosofi Pendidikan Islam tentunya Ajaran Islam itu sendiri yang sumber utamanya adalah Al Qur an dan Al Sunnah.
3. Paham Al Qur an dan Al Sunnah adalah dasar Filosofi Pendidikan bagi Pesantren Persatuan Islam, yang bersifat khusus sebagai identitas tersendiri.
4. Sedangkan sosiologi pendidikan adalah dinamika situasional, kontekstual dan temporal dalam skala lokal maupun global yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang menjadi bahan pertimbangan strategis dalam mendukung terwujudnya tujuan pendidikan

PASAL 2
VISI DAN MISI

1. Visi Pesantren Persis adalah “Terwujudnya manusia sebagai Khalifah Allah di muka bumi”
2. Misi Pesantren Persis 138
a. Pemanusiaan Insan Ulul Albab selaku Muslim Kaffah yang Tafaquh Fiddin
b. Membina akhlaqul karimah
c. Memahami dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik dan benar sesuai dengan Al Qur an dan Al Sunnah
d. Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
e. Mengembangkan minat dan bakat

PASAL 3
TUJUAN PENDIDIKAN

1. Tujuan dasar pendidikan Islam adalah mewujudkan pribadi muslim yang mengetahui, menyadari, memahami dan meyakini tempat atau posisinya sebagai makhluq, hamba dan kahlifah, serta mengetahui, memahami, menyadari dan meyakini tempat atau posisi Allah sebagai Kholiq dan Rabb Ma’bud.
2. Tujuan Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing adalah ‘mewujudkan kepribadian muslim yang taqwa dan tafaquh fiddin sesuai dengan jenjang satuan pendidikan yang diselesaikannya. Danmenghendaki output alumni Pesantren Persatuan Islam akan mampu mengembangkan diri menjadi :
a) Ulama
Yaitu sosok yang memiliki kedalaman dan keluasan Ilmu Agama serta sikap yang arif, istiqomah dan peka sosial.
b) Zu’ama
Yaitu sosok pejabat atau pemimpin muslim yang memiliki kepribadian atau stabilitas emosi yang kuat, jujur, amanah, qona’ah, pintar, berwibawa, berakhlaq mulia dan sangat peduli terhadap kemajuan Islam dan umatnya.
c) Hawariyun Islam
Yaitu sosok pembela dan mujahid yang siap mencurahkan pikiran, waktu, harta, tenaga bahkan jiwa untuk menegakkan Agama Allah. Sosok ini adalah pribadi yang pasti memiliki kekuatan iman, ilmu dan fisik.
d) Muballigh dan Da’i
Yaitu sosok yang memiliki komitmen melakukan perubahan kondisi masyarakat sekitarnya yang tidak Islami menjadi lebih Islami, secara sadar, sistematis, dan terkoordinir dengan baik. Kekuatan iman, ilmu, akhlaq, ibadah dan fisik adalah modal besar yang harus dimiliki sosok seperti ini.
e) Asatidzah dan Guru
Yaitu sosok yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk dapat mengayomi masyarakat dan secara spesifik mendidik dan membina generasi muda menjadi generasi rabbany yang akan dapat meneruskan estafet perjuangan menegakkan Agama Allah.
f) Teladan yang baik
Yaitu sosok yang berusaha untuk bersikap, berperilaku dan berbuat yang benar, baik dan terhormat, sehingga ia akan menjadi panutan masyarakat yang akan sangat membantunya dalam mengembangkan misi penegakkan Syari’at Islam.

PASAL 4
TUJUAN ISNTITUSIONAL

1. Tujuan Institusional Umum
a. Santri memiliki kepribadian yang kuat dan emosi yang stabil.
b. Santri memiliki sikap mandiri, bertanggungjawab, didiplin, rajin dan rapi.
c. Santri memiliki dasar-dasar pengetahuan tentang keorganisasian dan kepemimpinan.
d. Santri mampu melaksanakan ibadah sehari-hari dengan baik dan benar sesuai dengan tingkatannya.
e. Santri mampu bermasyarakat dan bersosialisasi dengan menunjukkan aqidah Islamiyah dan akhlaqul karimah dengan baik dan benar.
f. Santri mulai mampu membaca tulisan arab gundul.
g. Santri mulai mampu menterjemahkan bahasa arab ke dalam bahasa indonesia atau sebaiknya dengan baik dan benar.
h. Santri mampu mengimla tulisan arab dengan baik dan benar.
i. Santri mampu berpikir secara kritis dan teratur sesuai tingkatannya.
j. Santri menguasai dasar-dasar metode belajar.
k. Santri menguasai dasar-dasar ilmu agama Islam sehingga mampu melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
l. Santri mulai mampu menjelaskan ajaran Agama Islam.
m. Santri mampu berkomunikasi secara lisan dan tulisan dengan baik dan benar.
n. Santri siap mental terjun ke dunia kerja.
o. Santri memiliki tubuh sehat.

2. Tujuan Institusional Khusus
a. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar menurut Al Qur an dan Al Sunnah tentang ajarn Islam.
b. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar menurut Al Qur an dan Al Sunnah tentang ajaran akhlaq Islam.
c. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang kandungan beberapa ayat Al Qur an.
d. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang kandungan beberapa hadits Nabi saw dan ilmu-ilmu yang bersangkutan dengannya.
e. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang tarikh Islam.
f. Santri mampu menggunakan beberapa kata berbahasa arab dalam berkomunikasi.
g. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang beberapa persoalan dalam PPKn.
h. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang beberapa konsep matematika sebagai bahan dasar untuk bisa berpikir ilmiah, sistematis dan metodologis
i. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang beberapa konsep dan prinsip dasar bahasa Indonesia sehingga mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu menuangkan fikiran atau gagasan dalam bentuk lisan atau tulisan.
j. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang beberapa konsep bahasa sunda sehingga mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu menuangkan fikiran atau gagasan dalam bentuk lisan.
k. Santri memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang beberapa kata, konsep dan prinsip dasar bahasa inggris sehingga mampu menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengannya.
l. Santri memiliki dasar-dasar pemahaman dan pengetahuan tentang Ilmu Pengetahuan Alam.
m. Santri memiliki dasar-dasar pemahaman dan pengetahuan tentang Ilmu Pengetahuan Sosial.
n. Santri menguasai satu cabang olah raga.
o. Santri menguasai satu bidang pekerjaan.
p. Santri memiliki dasar-dasar pemahaman dan pengetahuan tentang keorganisasian dan kepemimpinan.
q. Santri memiliki dasar-dasar pemahaman dan pengetahuan tentang perkembangan pribadinya.

BAB 2

PASAL 5
KURIKULUM

1. Kurikulum Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing adalah hasil perpaduan kurikulum yang ditetapkan oleh Bidgar Dikdasmen PP Persis dan kurikulum Negeri dan Depag, kemudian dikembangkan sedemikian rupa. Prioritas kurikulum yang dikembangkan berdasarkan programnya secara berurutan sebagai berikut :

a. Program Kepesantrenan
b. Program Mata Pelajaran Umum
c. Program pengenalan dan pengembangan potensi santri

2. kurikulum dibagi kepada dua bagian besar yaitu Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler.Program Intrakurikuler berisi mata pelajaran kepesantrenan dan negeri yang ditentukan alokasi jam pelajarannya dalam satu pekan sehingga masuk dalam jadwal pelajaran sekolah, sedangkan ekstrakurikuler berisi mata pelajaran untuk program pengenalan dan pengembangan potensi santri.
3. Kurikulum Pesantren Persis 138 Cikijing dijabarkan dalam struktur Kurikulum Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.

Pasal 6
TARGET KEMAMPUAN DASAR SANTRI

a. Tingkat Tsanawiyah
1. Kelas VII
1.1. Santri mampu membaca dan menulis Al Qur an atau bahasa arab dengan baik dan benar.
1.2. Santri hapal Al Qur an minimal 1 juz.
1.3. Santri mampu berpidato dalam bahasa indonesia.
1.4. Santri mampu berkomunikasi 50% berbahasa arab dan bahasa inggris sesuai jadwal kebahasaan.
1.5. Santri mampu menulis karangan minimal dalam bentuk cerita.

2. Kelas VIII
2.1. Santri mampu menulis arab dengan metode imla atau dikte.
2.2. Santri hapal Al Qur an minimal 2 juz.
2.3. Santri mampu berkomunikasi 75% berbahasa arab dan bahasa inggris sesuai jadwal kebahasaan.
2.4. Santri mampu berpidato dalam bahasa arab dan bahasa inggris.
2.5. Santri mampu menulis karangan yang berkenaan dengan materi pidatonya dalam bahasa indonesia.

3. Kelas IX
3.1. Santri mampu membaca tulisan arab gundul dan menterjemahkannya.
3.2. Santri mampu menulis karangan yang bersifat ilmiah.
3.3. Santri hapal Al Qur an minimal 3 juz.
3.4. Santri mampu berkomunikasi 100% berbahasa arab dan bahasa inggris sesuai jadwal kebahasaan.
3.5. Santri mampu berpidato bahasa arab dan inggris.

BAB III
PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGARA

A. Penyelenggara
1. Penanggungjawab umum adalah Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Islam (Persis) Cikijing.
2. Pelaksana dan supervisor adalah Bidgar Pendidikan Pimpinan Cabang Persatuan Islam (Persis) Cikijing.

PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA
1. Mudir Am
2. Mudir Tsanawiyah
3. Mudir Diniyah
4. Pembantu Mudir
a. Bidang Kurikulum dan BP
b. Bidang keasramaan
c. Bidang Sarana Prasarana
d. Bidang Humas
e. Bidang Kesantrian
f. Kepala TU
PASAL 9
FUNGSI DAN TUGAS LEMBAGA PENYELENGARA

1. Pimpinan Cabang Persis Cikijing
a. Menyusun Konsep Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
b. Mengatur konsep manajerial dan administrasi Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
c. Mengusulkan pejabat Mudir Am dan para mudir jenjang ke Pimpinan Pusat Persis dan mengesahkan tenaga kependidikan lainnya.
d. Membiayai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
e. Mengesahkan dan menyediakan sarana dan prasarana Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
f. Melakukan pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
g. Melakukan observasi dan evaluasi terhadap pemyelenggaraan Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.

2. Bidgar Pendidikan PC Persis Cikijing
Pada dasarnya Bidgar Pendidikan PC Persis Cikijing adalah observator, kepanjangan tangan PC Persis Cikijing dan pemberi arahan kepada Mudir Am. Tugas-tugasnya adalah :

a. Bertanggungjawab atas terselenggaranya Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing dengan baik dan lancar.
b. Mengawasi secara berkala terselanggaranya Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
c. Mengevaluasi secara berkala terselenggaranya Pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
d. Membantu Mudir Am dalam menyelesaikan masalah yang berkembang di Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
e. Memberikan arahan-arahan kepada Mudir Am.

3. Pesantren Persis 138 Cikijing
Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing secara struktural berfungsi sebagai pelayan penyelenggara pendidikan yang baik, lancar, terarah dan terpadu kepada peserta didik.

PASAL 10
FUNGSI LEMBAGA PENGELOLA
1. Mudir Am
fungsi Mudir Am memiliki tanggungjawab dan wewenang sebagai konseptual secara umum mengenai kebijakan-kebijakan program kepesantrenan dan mempunyai tugas mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kepesantrenan pada masing-masing jenjang pendidikan.
2. Mudir Jenjang (Tsanawiyah dan Diniyah)
Sedangkan para mudir jenjang memiliki wewenang dan tanggungjawab di bawah mudir am serta mengerjakan masalah-masalah teknis operasional masing-masing jenjang pendidikan serta mengawasi dan mengevaluasi kinerja para tenaga pengajar dan tenaga kependidikan di masing-masing jenjang baik tsanawiyah maupun diniyah.

PASAL 10
PEMBAGIAN TUGAS LEMBAGA PENGELOLA

1. Mudir Am
mudir am berfungsi sebagai edukator, konseptor, koordinator kerja mudir-mudir jenjang, manajer, administrator dan supervisor. Serdangkan tugas pokoknya adalah menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang administrasi dan keuangan pesantren, ketenagaan, kesantrian, sarana dan prasarana, pencapaian kurikulum, kerjasama dengan masyarakat/institusi serta mempromosikan tamatan pesantren.

a. Uraian Tugas
1) Merencanakan Program Kerja Tahunan dan RAPBP.
2) Memelihara dan mengembangkan organisasi dan manajemen pesantren.
3) Merencanakan dan membina pengembangan profesi, karir guru dan staf.
4) Memonitor dan mengevaluasi kegiatan program kerja pesantren.
5) Membuat DP3 guru dan staf.
6) Membina penyelenggaraan administrasi pesantren di bidang keuangan, ketenagaan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
7) Membina dan mengawasi pengelolaan, penyesuaian dan pelaksanaan kurikulum.
8) Membina dan mengawasi kegiatan KBM, tes formatif, EBTA, UNAS dan lain-lain.
9) Melaksanakan bimbingan minimal untuk 40 orang santri.
10) Merencanakan pengembangan sarana prasarana pesantren.
11) Membina dan melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pesantren.
12) Mengatur dan mengelola penggunaan keuangan pesantren.
13) Merencanakan dan mengawasi pelaksanaan penerimaan santri baru.
14) Membina kesantrian.
15) Membina pelaksanaan bimbingan karir.
16) Membina kegiatan penelusuran lullusan/tamatan.
17) Membentuk dan memlihara hubungan baik dengan majlis pesantren.
18) Membina kegiatan kerjasama pesantren dengan masyarakat dan institusi lain.
19) Membina dsan mengawasi pelaksanaan unit produksi dan koperasi pesantren.
20) Membina pengarahan kelanjutan pendidikan untuk santri.
21) Mempromosikan/memasarkan tamatan pesantren.
22) Membina pelaksanaan 5K.
23) Membuat laporan berkala dan insidentil.

b. Wewenang
1) Mengoreksi dan merevisi program kerja staf.
2) Melakukan pengawasan/supervisi tugas guru dan staf.
3) Menandatangani surat-surat, berkas-berkas, dokumen-dokumen sekolah, raport, STTB dan perjanjian kerjasama dengan pihak manapun yang relevan.
4) Mengelola keuangan pesantren.
5) Melakukan penyesuaian kurikulum yang kemudian disahkan menurut ketentuan yang berlaku.
6) Mempromosikan guru dan staf serta pengusulan menjadi guru teladan.
7) Menerima, memindahkan dan mengeluarkan santri.
8) Mencari dana dan sponsor untuk membantu penyelenggaraan pendidikan.
9) Membuat dan menandatangani DP3.
10) Memberikan sanksi terhadap guru dan staf yang melanggar tata tertib pegawai.
11) Menentukan dan mengusulkan santri yang berhak memperoleh beasiswa.

c. Tanggungjawab
1) Tercapainya visi misi dan tujuan pesantren.
2) Adanya administrasi pesantren yang tertib dan baik.
3) Kebenaran dan kelengkapan data guru, santri dan proses KBM.
4) Kebenaran pelaksanaan kurikulum.
5) Terpeliharanya hubungan kerjasama yang baik dengan masyarakat atau institusi lain.
6) Terlaksananya iklim kerja yang sehat dan kompetitif.
7) Kebenaran penggunaan sarana pendidikan.
8) Kebenaran laporan-laporan.
9) Terbinanya hubungan kerja dengan majlis pesantren.
10) Tersedianya dana operasional pesantren.

d. Hasil Kerja
1) Adanya Program Kerja Tahunan dan RAPBP.
2) Terselenggaranya administrasi pesantren yang tertib dan baik.
3) Adanya kerkjasama dengan institusi/masyarakat atau lembaga lainnya.
4) Terpeliharanya sarana dan prasarana pesantren.
5) Adanya program pengembangan staf.
6) Terlaksananya KBM, sistem monitoring dan evaluasi yang baik.
7) Adanya majlis pesantren yang operasional.
8) Terciptanya situasi kerja yang sehat dan kompetitif.
9) Terlaksananya unit produksi dan koperasi pesantren yang profesional.
10) Terlaksananya bimbingan ke arah pengembangan karir santri.
11) Tingginya daya serap tamatan oleh masyarakat.
12) Terlaksananya penelusuran tamatan.
13) Tamatan pesantren yang bermutu dan relevan.
14) Tersedianya bahan ajar sesuai tuntutan kurikulum yang berlaku.
15) Terciptanya target kurikulum.

1. Mudir Jenjang
a. Rumusan kerja
Membantu mudir am dalam pengembangan dan pelaksanaan kurikulum kegiatan belajar mengajar, serta melaksanakan tugas mengajar dan meningkatkan profesionalisme guru dalam lingkungan jenjangnya.

b. Uraian Tugas
1) Menyusun program kerja jenjang bersangkutan (mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan).
2) Mendalami, menganalisis dan mengembangkan kurikulum sesuai lingkup jenjangnya.
3) Mengkoordinir tugas guru dalam lingkungan jenjangnya.
4) Mengkoordinir tugas pokja dalam mengoreksi serta mengembangkan kurikulum sesuai dengan lingkup jenjangnya.
5) Mengevaluasi hasil analisa kurikulum dari masing-masing guru sesuai dengan tugasnya.
6) Mengkoordinir penggunaan ruang belajar/kegiatan lainnya.
7) Membantu mudir am dalam meningkatkan profesi guru sesuai dengan lingkup jenjangnya.
8) Mengatur urusan administrasi yang meliputi catatan kewajiban santri, data guru, inventaris sekolah dalam lingkungan jenjangnya.
9) Membantu pelaksanaan bimbingan dalam lingkup jenjangnya.
10) Membantu melaksanakan dan memelihara hubungan dengan masyarakat atau lembaga lainnya.
11) Supervisi dan evaluasi kegiatan belajar mengajar dan tugas lain dalam lingkup jenjangnya.
12) Membuat laporan berkala dan insidentil.
13) Mempromosikan dan menelusuri tamatan.
14) Membantu pelaksanaan 5K di lingkungan jenjangnya.

c. Wewenang
1) Mewaikili mudir am jika tidak hadir/berhalangan.
2) Menyusun daftar tugas guru sesuai dengan lingkup jenjangnya.
3) Mengembangkan kurikulum sesuai dengan lingkup jenjangnya.
4) Mengatur penggunaan ruang praktek.
5) Membuat daftar kolom program peningkatan profesi guru sesuai dengan lingkup jenjangnya.
6) Membantu kelancaran pelaksanaan KBM.
7) Mengatasi urusan administrasi sesuai lingkup jenjangnya.
8) Membantu memecahkan masalah yang berhubungan dengan lingkup jenjangnya.

d. Tanggungjawab
1) Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program di lingkungan jenjangnya.
2) Bertanggungjawab atas terciptanya iklim kerja sehubungan dengan lingkup jenjangnya.

e. Hasil Kerja
1) Adanya program kerja mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
2) Adanya kurikulum hasil pengembangan.
3) Adanya daftar tugas guru sesuai lingkup jenjangnya.
4) Adanya hasil analisa kurikulum dari masing-masing guru pokja yang dikoordinir dalam lingkungan jenjangnya.
5) Adanya hasil analisa dan pengembangan kurikulum yang baik.
6) Adanya jadwal penggunaan ruangan.
7) Adanya laporan pengembangan belajar atau prestasi santri.
8) Daftar tentang inventarisasi kemajuan kelas sesuai dengan lingkup jenjangnya.
9) Tercapainya kemajuan kelas dengan bidang studinya.
10) Adanya daftar tatap muka dan nilai siswa sesuai dengan bidang studinya.
11) Adanya bantuan kepada mudir am terutama bidang humas dan BP.
12) Adanya bantuan pelaksanaan bimbingan santri sehingga santri mencintai pesantren.
13) Adanya hasil supervisi kegiatan belajar mengajar dan tugas lain dalam lingkup jurusannya.
14) Adanya daftar hasil penelusuran tamatan/lulusan.

2. Permbantu mudir bidang kurikulum dan BP
a. Rumusan umum tugas dan fungsi
Membantu mudir am dalam pelaksanaan tugas kurikuler serta membantu dalam penyusunan, pelaksanaan rencana dan program kerja bimbingan penyuluhan bagi santri di pesantren.

b. Uraian Tugas
1) Menyusun program kerja tahunan
2) Memngkoordinir pemasyarakatan dan pengembangan kurikulum
3) Menyusun program pengajaran mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
4) Mengkordinir kegiatan belajar mengajar termasuk pembagian tugas guru, jadwal pelajaran, evaluasi belajar dan sebagainya.
5) Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan daya serap.
6) Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan UNAS dan sebagainya.
7) Menyusun kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan bersama mudir jenjang dan mudir am.
8) Mengarahkan penyusunan satpel.
9) Mengkoordinir kegiatan penyesuaian kurikulum bersama pembantu mudir am bidang humas, mudir jenjang dan mudir am.
10) Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan kurikuler bersama pembantu mudir bidang kesantrian.
11) Mengkoordinir kegiatan penerimaan santri baru dan MOS bersama pembantu mudir bidang kesantrian.
12) Mengkoordinir wali kelas dan BP.
13) Mengkoordinir pelaksanaan pokja kurikulum pesantren.
14) Mengkoordinir penulisan dan pengembangan bahan ajar.
15) Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan bahan ajar yang telah berlaku.
16) Mewakili pesantren dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum.
17) Menyusun program kerja BP untuk satu tahun dan melaksanakannya.
18) Memberikan penjelasan kepada calon santri dan orangtuanya tentang kurikulum, keunggulannya dan kemampuan tamatan.
19) Mengkoordinasikan pelaksanaan program BP.
20) Mengkoordinasikan pengumpulan data dalam kegiatan BP.
21) Melaksanakan bimbingan kepada santri secara pribadi atau kelompok yang berkaitan dengan hambatan hidup, latar belakang sosial, pengaruh lingkungan, kesukaran dan lain sebagainya.
22) Memberikan layanan konseling kepada santri.
23) Mengembangkan potensi santri sesuai dengan minat dan bakatnya.
24) Memberikan informasi dan wawasan tentang karir kepada santri.
25) Memberikan dorongan kepada santri secara klasikal maupun individual untuk mencintai tugasnya kelak, melalui kunjungan, ceramah guru tamu dan sebagainya.
26) Mengadakan kunjungan kepada orangtua santri (home visit) bagi santri yang mempunyai masalah ataupun bagi santri yang berprestasi.
27) Ikut mempromosikan tamatan kepada masyarakat dan penelusuran tamatan.
28) Membuat peta dakwah/pengajian yang bekerjasama dengan mudir jenjang.
29) Merujuk kasus yang tidak dapat diatasi kepadsa petugas yang ahli.
30) Mengevaluasi program kegiatan BP secara keseluruhan.

c. Wewenang
1) Mewakili mudir dalam masalah kurikulum dan BP apabila mudir berhalangan.
2) Menyusun jadwal pelajaran.
3) Memberikan data guru dan data santri kepada mudir am.
4) Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pengajaran bersama mudir jenjang.
5) Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pokja kurikulum di pesantren.
6) Menyusun program kerja BP.
7) Menciptakan hubungan kerja guru BP, wali kelas, guru bidang studi dan orangtua santri.
8) Menyiapkan buku pribadi (biodata).
9) Menyediakan lembar angket.
10) Menjelaskan kepada orangtua santri tentang santri yang bermasalah.
11) Membina santri bermasalah.

d. Tanggungjawab
1) Melaksanakan tugas harian.
2) Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan surat tugas dari mudir am.
3) Bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan pesantren pada saat mudir am dan mudir jenjang tidak ada di tempat.
4) Terlaksananya KBM sesuai dengan jadwal.
5) Santri memahami pribadinya/menerima dirinya apa adanya.
6) Santri mengetahui arah karir sesuai dengan bakat dan program studi.
7) Mempromosikan tamatan kepada masyarakat.

e. Hasil Kerja
1) Terlaksananya KBM dan MOS bagi santri baru.
2) Adanya perangkat pelaksanaan KBM.
3) Terlaksananya pembuatan satpel dan program pengajaran (semester/tahun).
4) Adanya kalender pendidikan.
5) Terlaksananya KBM sesuai jadwal.
6) Terlaksananya pelaksanaan evaluasi belajar semester, kenaikan kelas, EBTA/UNAS dan lain-lain.
7) Adanya kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan.
8) Terlaksananya pembuatan target kurikulum dan daya serap.
9) Terbentuknya pokja kurikulum dan terselenggaranya kegiatan pokja kurikulum.
10) Tersedianya bahan ajar yang refresentatif.
11) Adanya program kerja BP.
12) Tersedianya daftar santri sesuai dengan minat dan bakatnya.
13) Adanya buku pribadi (biodata) santri.
14) Adanya buku catatan santri bermasalah sampai dengan penyelesaiannya.
15) Adanya buku daftar kunjungan untuk santri bermasalah.
16) Adanya majlis pesantren yang operasional.
17) Tersedianya daftar alumni yang sudah memiliki kiprah di masyarakat.
18) Adanya informasi tentang kondisi umat Islam dimana saja berada.
1. Terwujudnya laporan kepada mudir am.

3. Pembantu mudir bidang sarana prasarana dan humas
a. Rumusan umum tugas dan fungsi
Membantu mudir am dalam menyusun program kerja, pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana dana prasarana serta mengkoordinir pelaksanaan pengadaan inventasrisasi, pemeilharaan, perbaikan, pengawasan penggunaan air.

b. Uraian Tugas
1) Menyusun program kerja pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana (bulanan, semesteran dan tahunan).
2) Mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana.
3) Mengkoordinasikan inventarisasi sarana/prsarana baik per ruangan maupun keseluruhan.
4) Mengkoordinasikan pengadaan bahan praktek dan perlengkapan pesantren.
5) Mengkoordinasikan pemeliharaan, perbaikan, pembangunan dan penghapusan sarana.
6) Mengkoordinir pengawasan penggunaan sarana dan prasarana.
7) Mengkoordinir evaluasi penggunaan sarana dan prasarana.
8) Mengkoordinir evaluasi penggunaan sarana dan prasarana (dalam hal efesiensi dan efektifitas).
9) Mewakili mudir am sesuai dengan kewenangan atau penugasan khusus dari mudir am.
10) Merencanakan program kerja hubungan masyarakat (mingguan, bulanan, dan tahunan).
11) Mengkoordinasikan dengan para mudir jenjang tentang program kerja hubungan masyarakat serta pelaksanaannya.
12) Mengkoordinasikan pembuatan peta dakwah/pembinaan pengajian wilayahnya.
13) Mempromosikan sekolah dan mengkoordinir penelusuran tamatan.
14) Melaksanakan reuni khusus untuk alumni yang sudah berperan atau berkiprah di masyarakat dalam rangka pemberian wawasan bagi para santri.
15) Mengkoordinir ‘guru tamu’ untuk berceramah/diskusi di pesantren.
16) Mengkoordinir pelaksanaan test kemampuan bersama pembantu mudir am bidang kurikulum.
17) Menciptakan dan memlihara hubungan baik dengan majlis pesantren.
18) Membantu mudir am menyusun RAPBP.
19) Membuat laporan berkala dan insidentil.
20) Mewakili mudir am dalam hal-hal tertentu.

c. Wewenang
1) Mengoreksi dan merevisi program kerja bawahan.
2) Menghimbau pengguna sarana dan prasarana agar melengkapi daftar inventaris atas persetujuan mudir am.
3) Menghapus barang yang sudah tidak layak pakai dari daftar inventaris atas persetujuan mudir am.
4) Menolak barang yang dipesan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi pemesanan dan penggantian barang lain sesuai dengan kebutuhan pesantren.
5) Memutuskan perbaikan barang rusak (jika memerlukan dana).
6) Meminta laporan keadaan sarana dan prasarana dari pengguna/penanggungjawab secara periodik.
7) Melakukan pengawasan/supervisi tugas bawahan.
8) Menentukan kontrak kerjasama dengan pihak masyarakat/institusi lain.
9) Mengelola keuangan unit produksi.
10) Mempromosikan unit produksi pesantren.
11) Mengambil langkah yang tepat.

d. Tanggungjawab
1) Bertanggungjawab atas kelengkapan data inventaris sarana dan prasarana pesantren.
2) Bertanggungjawab atas keadaan sarana dan prasarana pesantren.
3) Bertanggungjawab atas tugas yang diemban sesuai dengan jabatannya atau tugas khusus yang diberikan.
4) Pendidikan setiap program studi terlaksana dengan baik.
5) Tercapainya kerjasama dengan masyarakat/institusi lain dengan baik.
6) Membantu membuat peta dakwah/pembinaan umat.
7) Pesantren dikenal oleh masyarakat/institusi lain.
8) Melaksanakan reuni.
9) Melaksanakan PBM dengan baik.
10) Terselenggaranya uji kemampuan dasar dengan hasil yang memuaskan.
11) Sarana dan prasarana unit produksi berkembang.
12) Memperbaiki sarana dan prasarana unit produksi.
13) Karir santri tercapai optimal.
14) Memelihara hubungan baik dengan majlis pesantren.
15) Terlaksananya unit produksi pesantren dengan baik.
16) Membantu mudir am dalam menyusun RAPBP.
17) Melaporkan segala kegiatan yang dilaksanakan baik secara berkala maupun insidentil.
18) Memahami kurikulum pesantren.

e. Hasil Kerja
1) Tersusunnya program kerja, pemanfaatan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pesantren.
2) Tersusunnya kebutuhan sarana dan prasarana.
3) Terwujudnya daftar inventaris sarana dan prasarana.
4) Adanya pengadaan bahan praktek dan perlengkapan pesantren.
5) Terlaksananya pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penghapusan sarana.
6) Terlaksananya pengawasan penggunaan sarana dan prasarana.
7) Terlaksananya evaluasi penggunaan sarana dan prasarana.
8) Terwujudnya laporan berkala dan insidentil.

4. Pembantu mudir bidang kesantrian
a. Rumusan umum tugas dan fungsi
Membantu mudir am dalam tugas kesantrian, yaitu dalam menyusun program kerja kesantrian, 5K, kegiatan luar pesantren dan mengkoordinir pelaksanaannya.

b. Uraian Tugas
1) Menyusun program kerja pembinaan santri (bulanan, semesteran dan tahunan).
2) Menyusun program kerja 5K dan mengkoordinir pelaksanaannya.
3) Mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan pengurus RG/UG dan kegiatan kesantrian lainnya.
4) Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan luar pesantren/ekstrakurikuler.
5) Membimbing dan mengawasi kegiatan RG/UG dan lain-lain.
6) Mengkoordinir pelaksanaan pemilihan calon santri teladan dan penerima beasiswa.
7) Membimbing dan mengawasi pengembangan hubungan santri dengan siswa sekolah lain melalui organisasi pesantren/sekolah lain.
8) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan kesantrian.
9) Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan santri baru dan MOS.
10) Mengkoordinir kegiatan-kegiatan santri.
11) Mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan kepanduan.
12) Membuat laporan berkala dan insidentil kepada mudir am.

c. Wewenang
1) Menyusun daftar pembagian tugas santri untuk memelihara kebersihan dan keindahan pesantren.
2) Menyusun daftar pembagian tugas guru untuk pengawasan kebersihan dan ketertiban.
3) Menyusun dan mengatur tugas para pembantu pelaksana untuk taman dan kebersihan.
4) Memilih rangking/peringkat santri untuk keperluan beasiswa dan santri teladan.
5) Menyiapkan santri untuk kegiatan ekstrakurikuler.
6) Menyiapkan laporan berkala dan insidentil tentang lingkungan dan kebersihan.
7) Mengkoordinir kegiatan santri.
8) Mengkoordinir penyelenggaraan muhadhoroh.

d. Tanggungjawab
1) Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan pembinaan santri.
2) Bertanggungjawab atas terciptanya disiplin santri.
3) Bertanggungjawab atas tugas-tugas harian intern mudir am apabila yang bersangkutan tidak ada di tempat, sesuai dengan tugasnya.
e. Hasil Kerja
1) Adanya program kerja pembinaan santri (bulanan, semesteran dan tahunan).
2) Adanya program kerja 5K.
3) Terpilihnya pengurus RG/UG dan pengurus lainnya.
4) Adanya kegiatan luar pesantren/ekstrakurikuler.
5) Terlaksananya kegiatan RG/UG yang baik sesuai program yang direncanakan.
6) Terpilihnya santri teladan dan penerima beasiswa yang tepat.
7) Terbinanya hubungan yang baik antara santri dengan santri/siswa pesantren/sekolah lain melalui organisasi kesantrian/kesiswaan.
8) Terlaksananya kegiatan santri dengan baik.
9) Kemajuan kelas sesuai dengan bidang masing-masing.
10) Terlaksananya muhadhoroh-muhadhoroh di pesantren secara rutin.
11) Adanya program kerja kegiatan kepanduan.

5. Kepala Tata Usaha (TU)
a. Rumusan umum tugas dan fungsi
Membantu mudir am dalam melayani administrasi keuangan, kesantrian, perlengkapan, perpustakaan, ketenagaan dan keamanan.

b. Uraian Tugas
1) Menyusun program kerja tahunan.
2) Mengadakan buku induk santri.
3) Melengkapi data-data santri dalam buku induk santri.
4) Mengadakan buku induk ketenagaan.
5) Melengkapi data-data ketenagaan dalam buku induk ketenagaan.
6) Membuat dan menyediakan lembaran format untuk keperluan asatidz, santri dan lainnya seperti blangko penilaian, surat izin, mutasi dan lain-lain.
7) Menyelenggarakan dokumentasi dan kearsipan untuk semua data-data pesantren.
8) Membuat mekanisme administrasi keuangan pesantren.
9) Melaksanakan kesekretariatan pesantren.
10) Mempersiapkna kegiatan pesantren.
11) Membuat notulen rapat.
12) Mengelola informasi kepesantrenan.
13) Menyediakan informasi kepesantrenan yang rapi, sistematis dan akurat.
14) Membuat papan informasi kepesantrenan.

c. Wewenang
1) Mengatur administrasi pesantren.
2) Mengatur rumahtangga pesantren.
3) Mengelola keuangan pesantren.
4) Mengatur kegiatan rapat pesantren.
5) Mengisi papan informasi pesantren.
6) Mengatur tugas di lingkungan kerumahtanggaan pesantren.

d. Hasil Kerja
1) Adanya buku induk santri dan asatidz.
2) Adanya blanko-blanko untuk keperluan santri, asatidz dan yang lainnya.
3) Adanya data dan arsip untuk seluruh kegiatan pesantren.
4) Adanya papan-papan informasi pesantren.
5) Tersedianya informasi pesantren bagi siapa saja yang memerlukan.
6) Terciptanya alur kegiatan administrasi keuangan yang tertib dan lancar.
7) Terciptanya kerapihan, kenyamanan, dan keindahan di dalam maupun sekitar kantor pesantren.
8) Terciptanya pelayanan terhadap tenaga kepesantrenan dalam melaksanakan tugasnya.

6. Wali Kelas
a. Rumusan umum tugas dan fungsi
Membantu guru, santri, BK dan TU pesantren dalam memecahkan masalah santri dengan cara memahami karakter santri dan membina hubungan baik dengan orangtua/wali santri, serta melaksanakan tugas administrasi kelas yang diasuhnya.

b. Uraian Tugas
1) Mengatur tempat duduk santri di kelas dan membuat layout kelas.
2) Menjalin hubungan dengan orangtua/wali santri.
3) Menghubungi orangtua/wali santri apabila diperlukan.
4) Membantu TU pesantren dalam mengumpulkan pembayaran SPP dan pendanaan lainnya.
5) Memahami karakter para santri dari kelas yang diasuhnya.
6) Mengumpulkan nilai dari para guru dan memasukkannya ke dalam buku/daftar kumpulan nilai.
7) Mengisi dan membagikan buku raport.
8) Membantu guru BK menangani santri yang menghadapi masalah.
9) Membina akhkaq santri.
10) Membantu santri dalam memecahkna masalah.
11) Memotivasi santri dalam melaksanakan 5K.
12) Membuat laporan berkala dan insidentil.
13) Melaksanakan tugas lain sesuai yang diberikan oleh atasan.

c. Tanggungjawab
1) Bertanggungjawab terhadap kebenaran dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kelas yang dasuhnya.
2) Kebenaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi kelas.
3) Membantu tugas guru dalam tugas KBM.
4) Terciptanya kebersihan kelas dan suasana belajar yang nyaman.
5) Keabsahan administrasi kelas.

d. Wewenang
1) Membina kelas yang diasuhnya.
2) Mengisi daftar kumpulan santri.
3) Mengisi dan menandatangani raport.
4) Mengatasi santri bermasalah bersama BP.
5) Mengadakan pembinaan dan bimbingan terhadap santri yang diasuhnya.
6) Menilai akhkaq santri yang diasuhnya.
7) Mengadakan kunjungan atau memanggil orangtua/wali santri yang bermasalah.
8) Membantu santri yang bermasalah dalam pelajaran tertentu.

e. Hasil Kerja
1) Adanya program kerja wali kelas.
2) Terwujudnya hubungan baik dengan santri dan orangtua/wali santri.
3) Terwujudnya disiplin dan tanggungjawab santri.
4) Adanya buku leger untuk raport.
5) Adanya buku kasus/masalah.
6) Adanya buku kehadiran santri.
7) Adanya laporan pelaksanaan tugas.
8) Adanya buku agenda kelas/biodata santri.
9) Kualifikasi personal.

7. Guru Piket
Rumusan umum tugas dan fungsi
1) Melaksanakan tugas piket.
2) Membantu para mudir memeriksa dan mengawasi KBM.
3) Mengisi buku piket.
4) Membantu para guru dalam menangani para santri.
5) Menggantikan tugas guru yang tidak hadir.

PASAL 9
ASATIDZ

Asatidz Pesantren Persatuan Islam adalah Tenaga pengajar di Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing yang mempunyai keteriikatan jam’iyah dengan ormas Persatuan Islam, mempunyai kwalifikasi akademik yang sesuai dengan propesinya, mempunyai loyalitas yang tinggi terhadapa program kerja jam’iyah dalam masalah pengembangan pendidikan serta mendapat persetujuan dari Pimpinan Cabang Persatuan Islam Cikijing untuk mengajar di Pesantren.

a. Kompetensi Asatidz
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon pendidik harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki kualifikasi pengetahuan/akademik sebagai tenaga kependidikan
a) Memahami dengan baik dasar-dasar sosiologi dan psikologi pendidikan Islam dan umum.
b) Memahami karakter dan perkembangan psikologi-sosiologi dan akademik setiap santri.
c) Memahami cara mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual setiap santri.
d) Memahami kurikulum yang berlaku secara utuh, terutama menyangkut mata pelajaran yang menjadi bidang tugasnya.
e) Memamahami relevansi bidang studi yang diajarkan dengan ajaran-ajaran keislaman atau sebaliknya.
f) Memahami metode pembelajaran yang paling tepat dan mutakhir.
g) Memahami perencanaan, proses dan evaluasi belajar yang tepat.
h) Memahamai cara memanfaatkan jam belajar yang terbatas secara efektif.
i) Memahamai cara penggunaan alat bantu (teknologi) dan sumber belajar yang tepat.
j) Memahami tujuan pendidikan dan pengajaran di Pesantren sesuai dengan tingkatannya.
k) Memahami tujuan pendidikan nasional.

2. Memiliki kemampuan menciptakan suasana belajar yang kondusif
a) Menciptakan lingkungan pesantren yang saling menghormati dan memahami.
b) Menanamkan agar santri memberi penghargaan yang tinggi terhadap ilmu dan belajar.
c) Menanamkan kepada santri agar merasa bangga dan percaya diri menjadi santri pesantren.
d) Membiasakan perilaku dan sikap yang sopan kepada yang lain.
e) Menumbuhkan sikap positif seperti tekun (sabar), menghargai dan menerima diri dan tegar terhadap kenyataan yang dialami (tawakal) dan berfikir positif (husnudhon).
f) Membiasakan santri menjaga kebersihan dan merawat kepentingan umum.
g) Mengembangkan perilaku tepat waktu dan memenuhi janji.
h) Membangun hubungan emosional yang erat antara santri dan pesantren.
i) Menggunakan berbagai pendekatan dalam pengajaran.
j) Melibatkan santri secara maksimal dalam proses pembelajaran.
k) Memberi perhatian kepada setiap santri dengan baik, serta mengevaluasi proses dan perkembangan belajar mereka.
l) Menunjukkan sikap mudah dihubungi, tidak kaku (fleksibel) dan bertanggungjawab.

3. Memiliki kemampuan membangun hubungan/komunikasi
a) Mengutamakan kerja kolaboratif sesama asatidz dan warga pesantren lainnya.
b) Membangun lingkungan kerja yang bersahabat (healty relationship)
c) Membantu jalannya program dan kebijakan pesantren serta berpartisifasi di dalamnya.
d) Menjaga komunikasi dengan orangtua santri dan masyarakat.
e) Berpartisifasi dalam kegiatan masyarakat sekitar pesantren.
f) Menjaga kepercayaan warga pesantren.
g) Mengikuti peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pesantren.
h) Menerima dan melaksanakan tanggungjawab yang diberikan.
i) Menjamin bahwa setiap santri mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama untuk belajar.
j) Menempatkan kesuksesan setiap santri sebagai tujuan dari setiap langkah yang diambil.
4. Memiliki kemampuan kepemimpinan (Leadership)
a) Memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan prestasi santri.
b) Mendorong santri untuk tidak tergantung pada lorang lain dalam belajar.
c) Menunjukkan kemampuan beradaptasi dan pleksibel.
d) Fokus pada pengajaran dan pembelajaran.
e) Menunjukkan sikap adil, tidak memihak atau mengistimewakan seorang anak lebih dari yang lainnya.
f) Memberi dukungan dan bantuan kepada sesama asatidz atau tenaga kependidikan lain yang menghadapi masalah.
g) Menunjukkan perilaku yang sopan dan bertanggungjawab.
h) Mengakui, menghargai dan memberi dukungan terhadap perbedaan pandangan.
i) Berpartisifasi dalam kegiatan pengembangan keahlian dan mendorong asatidz lain untuk juga berpartisifasi.
j) Mengelola sumber-sumber yang ada secara efektif dan benar.
k) Mendorong dan sebisa mungkin memfasilitasi guru lain untuk mengembangkan diri.

5. Memiliki kemampuan dalam mengambangkan diri
a) Memgambil inisiatif dalam mengambangkan kemampuan diri tanpa perlu menunggu instruksi atasan.
b) Menyediakan waktu untuk membaca dan mempelajari metode mengajar terkini.
c) Melakukan refleksi dan riset sederhana terhadap pengajaran secara berkala.
d) Melakukan dialog-dialog informal untuk berbagi pengalaman dengan sesama guru.

b. Persyaratan Asatidz
a) Anggota Persis atau yang dianggap layak oleh Pimpinan Cabang Persis Cikijing, Mudir Am dan para Mudir Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
b) Sehat jasmani dan rohani.
c) Alumnus mu’alimin atau yang memiliki dedikasi dan prestasi tinggi terhadap Jam’iyah Persis.

c. Hak dan kewajiban asatidz
Dalam melaksanakan tugas, asatidz berhak :
1) Mendapatkan rotibah yang disesuaikan dengan kemampuan pesantren.
2) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas.
3) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas.
4) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada santri sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pesantren.
5) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pesantren.
6) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.

Dalam melaksanakan tugas, asatidz berkewajiban :
1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, ras dan kondisi fisik atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi santri dalam pembelajaran.
4) Menjunnjung tinggi tata tertib peraturan, serta nilai-nilai akhlaqul karimah.

PASAL 10
TATA TERTIB ASATIDZ

1. Berpakaian rapi (berkemeja atau koko), memakai sepatu dan berkaos kaki saat bertugas.
2. Untuk asatudzah berpakaian sesuai standar syar’iy (berjilbab), memakai sepatu dan berkaos kaki.
3. Yang berhalangan hadir wajib memberitahu kepada mudir atau guru piket serta melampirkan pelajaran yang akan dikerjakan oleh para santri di kelas yang ditinggalkan.
4. Bertindak di hadapan santri sebagai pendidik.
5. Tidak merokok di dalam kelas atau sambil berjalan di lingkungan pesantren.
6. Yang mengajar pada jam pertama diwajibkan datang seperempat jam sebelum bel masuk.
7. Tugas piket harus hadir pada jam pertama dan pulang pada jam terakhir mengawasi kegiatan para santri, membantu mudir, mengatur pengajar bila ada asatidz yang berhalangan hadir.

PASAL 10
SANTRI

Santri Pesantren Persatuan Islam 138 adalah pelajar putra dan putri yang belajar di lembaga Pesantren Persataun Islam 138 Cikijing yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari pimpinan pesantren.

Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN SANTRI

Setiap santri yang belajar di Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing berhak :
1. Memperoleh pendidikan sesuai dengan visi misi dan tujuan pendidikan Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing.
2. Mengikuti setiap kegiatan kesantrian yang telah diprogramkan.
3. Memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas yang disediakan menurut peratursan-peratruran yang berlaku.
4. Menyampaikan saran, pendapat dan keinginan melalui organisasi kesantrian RG/UG dan media lainnya.
5. Setiap santri yang berprestasi berhak mendapat beasiswa.

Setiap santri yang belajar di Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing berkewajiban :
1. Menjaga keutuhan kegiatan akademik dan mempertahankan almamater.
2. Menjaga citra pribadi sebagai calon pendidik, da’i dan ulama yang mendambakan nilai-nilai kebenaran.
3. Membantu dan berpartisifasi dalam penyelenggaraan penddidikan pesantren dengan baik dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku terutama bai’at Santri Pesantren Persatuan Islam demi terbinanya suasana proses belajar mengajar yang baik.
5. Berlaku sopan sebagai seorang santri, calon ulama, pendidik an da’i dalam cara bergaul dan bersikap yang mencerminkan sosok di atas, dimanapun berada.
6. Mentaati aturan yang berlaku.
7. Setiap santri wajib hadir di pesantren sepuluh menit sebelum belajar dimulai.
8. Setiap santri wajib menghadiri muhadhoroh bai’at.
9. Santri yang terlambat datang harus melapor kepada petugas piket.
10. Setiap santri wajib berdoa dan membaca Al Qur an sebelum proses belajar mengajar dimulai.
11. Setiap santri wajib mengikuti proses belajar sampai selesai, kecuali ada keperluan darurat dan harus seizin guru kelas dan guru piket.
12. Setiap santri yang berhalangan hadir wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dari orangtua/wali santri/dokter. Yang tidak masuk tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan akan diberi peringatan kepada orangtua dan bila perlu akan diberi sanksi.
13. Setiap santri wajib memakai pakaian seragam yang telah ditentukan, yaitu :
– Putra : kemeja putih dimasukkan ke dalam celana dan terkancing rapi serta celana panjang warna coklat tua.
– Putri : berjilbab kuning tua, baju kurung kuning gading tua dan bawahan rok panjang warna coklat tua.
PASAL 12
TATA TERTIB SANTRI

Tata tertib santri adalah tata aturan yang berlaku dan wajib dilaksanakn oleh seluruh santri yang dalam penyusunannya menjadi kewenangan lembaga pengelola masing-masing mudir jenajang yang di tuangkan dalam peraturan madrasah mengenai tata tertib santri .

PASAL 13
SANKSI-SANKSI
1. Sangsi bagi guru
a. Peringatan Lisan
b. Sangsi administrasi
c. Pemecatan
2. Sangsi bagi santri
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis
c. Peringatan nilai
d. Hukuman akademis
1) Pemberian tidak baik dan tidak lulus
2) Pembatalan naik/lulus
3) Pengulangan kelas
4) Penundaan pemberian buku raport/ijazah
5) Pembatalan/pencabitan ijazah
6) Hukuman administrasi
7) Skorsing sebagai santri Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing
8) Pemecatan sebagai santri Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing

PASAL 14
LANGKAH-LANGKAH PENJATUHAN SANKSI

Sangski bisa di jatuhkan apabila :
1. Adanya laporan pelanggaran baik tertulis atauapun lisan kepada asatidz yang berwenang.
2. Dilakukan berita acara tentang hasil penelitian.
3. Dibuat berita acara tentang hasil pene;litian.
4. Sanksi diputuskan oleh mudir am atau mudir jenjang, bila perlu dimintakan pertimbangan dewan asatidz.

BAB III
MUSYAWARAH

Pasal 15
MUSYAWARAH PESANTREN

Adalah musyawarah yang diselengarakan oleh yayasan penyelengara (pimpinan Cabang Persis Cikijing ) dengan melibatkan kepengurusan Yayasan, Lembaga pengelola, Majlis Pesantren, Struktur Organisasi Madrasah, dewan guru dan perwakilan santri yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
a. Kewenangan Musyawarah Pesantren
1) Memilih Mudir Am Pesantren Persatuan Islam 138 Cikijing yang selanjutnya di tetapkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (persis)
2) Menyusun dan merevisi Nidzam Pesantren Persis 138 Cikijing
3) Menyusun RAPBS (rencana angaran pendapatan Belanja Pesantren)
4) Menyusun Rencana Kerja Lima Tahunan

PASAL 16
MUSYAWARAH LEMBAGA PENGELOLA

Musyawarah mudir am Adalah Musyawarah yang dipimpin oleh mudir Am dalam melaksanakan amanat Nidzam Pesantren untuk dilaksanakan oleh masing- masing mudir jenjang. Yang mempunyai kewenangan :
a. Memilih Mudir Jenjang untuk selajutnya di setujui oleh Pimpinan Cabang Persis dan Ditetapkan Oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam
b. Menyusun Rencana Kerja Tahunan
c. Menyusun RAPBP masing-masing mudir jenjang

Musyawarah mudir Jenjang Adalah Musyawarah yang dipimpin Oleh Masing-masing mudir Jenajang untuk kepeluan pelaksanaan program pembelajaran di masing-masing tingkat pendidikan dan mempunyai kewenangan kewenangan :
a. Menyusun program kerja Madrasah
b. Membentuk struktur Madrasah
c. Menyusun Sruktur kurikulummadrasah dan pembagian tugas struktur madrasah
d. Membicarakan berbagai permasalahan yang terkait dengan pelasanaan program madrasah yang bersifat penting dan insidentil.

PASAL 17
WAKTU PELAKSANAAN MUSYAWARAH

1. Musyawarah Pesantren dilaksanakan setiap lima tahun sekali
2. Musyawarah Lembaga Pengelola yang dilaksananakan setiap 1 tahun sekali
3. Musyawarah mudir jenjang Sekurang-kurangnya enam bulan sekali

الله يأخذ بأيدنا الى ما فيه خير للإسلام والمسلمين

Cikijing, Juni 1999

Tim Penyusun

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *