Memperhatikan pendapat pendapat para imam madzhab terkait hadirnya perempuan ke Mesjid untuk melaksanakan shalat Berjama’ah, kita bisa melihat begitu ketatnya syarat yang dikemukakan bagi perempuan jika ingin melaksanakan shalat Berjama’ah di mesjid.
Al-Buhuti (w. 1051H) salah seorang ulama Hanabilah dalam kitabnya Kasyaf Al-Qina’ menjelaskan:
…(وَيُبَاحُ لَهُنَّ حُضُورُ جَمَاعَةِ الرِّجَالِ، تَفِلَاتٍ غَيْرَ مُتَطَيِّبَاتٍ)
” Diperbolehkan bagi perempuan hadir berjamaah dengan syarat tidak memakai wangi wangian”
Pada dasarnya memperhatikan hadist nabi, seorang perempuan diperbolehkan hadir melaksanakan shalat Berjama’ah walaupun dikatakan bahwah shalat di rumah bagi seorang perempuan adalah lebih baik
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن
” Janganlah kalian melarang perempuan pergi ke mesjid dan ( shalat ) di rumah adalah lebih baik bagi mereka”
Bagi para istri yang ingin pergi ke mesjid untuk melaksanakan shalat berjamaah menurut Al-Hathab Ar-Ru’aini (w. 954 H) salah seorang ulama Malikiyah dalam kitabnya Mawahib Al- Jalil harus mendapatkan ijin dari suami nya.( aspri )
Wallahu’alam bishowab
Referensi:
1. Fiqh Islam Wa adilatihi, Syekh wahbah az-zuhaili.
2. Al-Hidayah, KH. Aceng Zakariya.
PESANTREN PERSIS 138 CIKIJING