gambar dari genial.id

بسم الله الرحمن الرحيم

Rasulullah SAW memberikan petunjuk mengenai pelaksanaan shalat berjamaah termasuk mengenai Imam yang memimpin shalat berjamaah.

Dalam riwayat Muslim, Nabi bersabda:

وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ

“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim no. 673).

Mengenai hadist tersebut, Imam An-Nawawi dalam Syarah shahih Muslim mengatakan;

مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ

“Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al Qur’an dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju” (Syarah Shahih Muslim, 5/147).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia mendatangi sebuah kampung yang memiliki sebuah mesjid, Budak Ibnu Umar melakukan shalat di dalam nya kemudian ia shalat dengan penduduk kampung tersebut.

Setelah itu orang orang meminta Ibnu Umar untuk melaksanakan shalat bersama mereka, Namun ia menolak dan berkata: pemilik mesjid lebih berhak menjadi imam.

Malik bin Huawairits meriwayatkan dari Nabi SAW:

من زار قوما فلا يؤمهم وليؤمهم رجل منهم.

” Barang siapa yang mengunjungi satu kaum maka dia tidak boleh mengimami mereka dan hendaklah yang mengimani mereka adalah salah seorang dari kaum tersebut ( HR. Abu Dawud)

Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:

وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته

“Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya” (Akhsharil Mukhtasharat, 120)

Lalu siapakah orang yang berhak menjadi imam. ( Bersambung )
( aspri )

Wallahu’alam bishowab

Referensi:
1. Syarah kitab shohih Muslim.
2. Almughni
3. Makalah terkait

PESANTREN PERSIS 138 CIKIJING

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *